Banyuwangi Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih, Target Rampung Sebelum 12 Juni 2025
Kabar Pena, BANYUWANGI – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumperdag) Kabupaten Banyuwangi bergerak cepat dalam mempercepat proses legalitas Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui program jemput bola dengan mendatangi langsung desa-desa untuk pengurusan akta koperasi.
Salah satu langkah konkret terlihat dalam kegiatan yang dilakukan oleh Notaris H. Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn. Ia turun langsung ke lapangan dan mendatangi lima desa dalam satu hari untuk memproses pembuatan akta KMP. Kelima desa tersebut adalah Desa Blimbingsari, Desa Patoman, Desa Gladag, Desa Aliyan, dan Desa Sumberbaru.
“Langkah ini kami ambil agar seluruh koperasi bisa segera mendapatkan Surat Keputusan (SK). Harapannya, pada acara seremoni tanggal 12 Juni 2025 mendatang, semua KMP di Banyuwangi sudah memiliki legalitas resmi,” ujar Yudi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Banyuwangi, Hj. RR. Nanin Oktaviantie, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat ini. Menurutnya, program percepatan ini menjadikan Banyuwangi sebagai daerah tercepat di Jawa Timur dalam proses legalisasi KMP.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim, termasuk para notaris mitra kami. Dengan sistem jemput bola, legalitas koperasi bisa diselesaikan lebih cepat dan merata ke seluruh desa,” ungkap Nanin.
Ia menambahkan, Diskopumperdag Banyuwangi telah menjalin kerja sama dengan sejumlah notaris lokal guna mendukung percepatan proses pembuatan akta KMP di seluruh kabupaten.
“Kolaborasi ini menjadi salah satu kunci keberhasilan percepatan legalitas KMP di Banyuwangi,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Banyuwangi untuk mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang tertib administrasi dan memiliki badan hukum resmi. (*)
