Forsuba Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pemalsuan Surat Mantan Bupati Banyuwangi
BANYUWANGI – Forum Suara Blambangan (Forsuba) kembali menyuarakan desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat tahun 2013 yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode, Abdullah Azwar Anas. Dugaan ini kini menjadi sorotan usai munculnya putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Amir Ma’ruf Khan, penggiat sosial yang juga dikenal dengan sebutan Raja Angkasa, menjelaskan bahwa dalam putusan sela Nomor 236/Pdt.G2024/PN Byw, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah hukum pidana.
“Surat yang diduga dipalsukan itu digunakan dalam proses pemecahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi sudah masuk ke tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP,” tegas Amir, Minggu (8/6/2025).
Amir juga menyebutkan bahwa selain SHGU, ada indikasi penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektare, yang diduga dilakukan melalui pemanfaatan surat palsu tersebut. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari setelah pembacaan putusan sela. Sementara itu, Forsuba menyatakan tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal keadilan individu, tetapi juga kerugian negara. Drs. H. Abdillah bahkan pernah menjalani hukuman penjara selama 14 bulan akibat surat yang diduga palsu tersebut,” ujar Amir.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Forsuba, tercatat tiga perkara yang tengah bergulir di PN Banyuwangi:
- Perkara Nomor 181: Dugaan penyerobotan tanah negara di wilayah Desa Pakel.
- Perkara Nomor 236: Dugaan pembuatan surat keterangan palsu dan SHGU palsu.
- Perkara Nomor 11: Dugaan perlindungan terhadap pelaku oleh tim terpadu dan pejabat pengadilan.
Ketua Forsuba, Abdillah Rafsanjani, menegaskan bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polresta Banyuwangi sejak 2 Agustus 2018.
“Laporan kami sudah mangkrak selama hampir tujuh tahun. Kami mendesak Kapolresta untuk segera menindaklanjuti, sekaligus akan mengirimkan somasi kedua,” kata Abdillah.
Somasi ini, lanjutnya, juga menyasar pada dugaan pemalsuan SHGU 00295, 00296, dan 00297, serta keterlibatan beberapa pejabat saat itu, termasuk Djohan Soegondo (eks Kepala BPN Banyuwangi) dan Eko Sutrisno (saat ini Ketua Peradi Banyuwangi).
Forsuba menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keadilan dan pemberantasan mafia tanah di Banyuwangi, demi menciptakan supremasi hukum dan perlindungan atas aset negara. (Tim Investigasi)
