Pemkab Banyuwangi Tegaskan Petugas Dishub Hanya Atur Parkir di Bahu Jalan, Soal Indomaret Masih Akan Dibahas
Kabar Pena, BANYUWANGI – Menanggapi viralnya penertiban parkir di depan gerai Indomaret dan Alfamart di Surabaya oleh Wali Kota Eri Cahyadi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi angkat bicara soal mekanisme serupa di wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa petugas parkir dari Dishub hanya memiliki tugas untuk mengatur parkir kendaraan di bahu jalan atau zona parkir resmi yang berada di ruang milik jalan umum.
“Terkait area parkir di depan gerai Indomaret, seperti di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Ahmad Yani Banyuwangi, petugas kami di lapangan hanya membantu mengatur agar tidak terjadi gangguan arus lalu lintas. Itu bentuk pelayanan saja kepada masyarakat,” jelas Komang, Kamis (12/6/2025).
Komang juga menyampaikan bahwa lahan parkir di depan toko-toko waralaba tersebut secara hukum masuk dalam tanggung jawab pengelola toko, bukan Dishub. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengenakan pajak parkir kepada jejaring ritel modern, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harusnya toko-toko itu memang menyediakan petugas parkir sendiri. Namun untuk praktik di Banyuwangi, hal ini masih akan kami koordinasikan lebih lanjut lintas instansi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya tengah menjadi sorotan publik usai melakukan penindakan dan penyegelan terhadap beberapa titik parkir di depan gerai Indomaret dan Alfamart yang tidak menyediakan petugas parkir sesuai ketentuan. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketertiban pengelolaan parkir, termasuk di halaman toko yang bersinggungan dengan ruang jalan.
Di Banyuwangi sendiri, pengelolaan parkir telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:
Perda No. 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir,
Perda No. 44 Tahun 2002 tentang Parkir Berlangganan,
serta Perbup No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir oleh petugas Dishub hanya dapat dilakukan di kawasan parkir yang ditetapkan pemerintah daerah, disertai karcis resmi.
Pemkab Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat membayar parkir, terutama di lokasi non-zona resmi. Jika ada pungutan liar atau tanpa karcis, warga dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan Banyuwangi.
