Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Peredaran 159 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp122 Juta

Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri menggagalkan peredaran 159.764 batang rokok ilegal di Kalibaru. Kerugian negara ditaksir capai Rp122 juta.

Kabarpena.com, BANYUWANGI – Bea Cukai Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, instansi ini menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai, Rabu (7/8/2025).

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dimulai dari Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menindaklanjuti temuan pelanggaran oleh tim gabungan.

Tersangka berinisial M (42), warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, tertangkap tangan menjual, menyediakan, dan menyimpan rokok tanpa pita cukai di dalam tokonya. Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan dalam kegiatan bertajuk Operasi Pasar “GURITA” pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan 159 Ribu Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp122 Juta

Dari hasil penindakan, tim menyita sebanyak 159.764 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp242.884.740. Jika dibiarkan beredar, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp122.565.064.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari dua orang berinisial D (asal Jember) dan M (asal Madura). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

“Ini bentuk sinergi kami bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi,” kata Latif Helmi Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi dalam konferensi pers.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar hukum, rokok ilegal juga merugikan negara dan merusak tatanan pasar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *