Diduga Dirugikan Kebijakan Kredit, Pasangan Suami Istri Gugat BRI Cabang Banyuwangi Rp1,7 Miliar

Kabarpena.com, BANYUWANGI – Dua warga Banyuwangi, R (63) dan A (73), resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Keduanya menuntut ganti rugi senilai Rp1,7 miliar terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi.

Dalam surat gugatannya, pasangan suami istri yang mengelola toko bangunan di Jalan Gajah Mada itu mengaku dirugikan setelah menerima fasilitas kredit dari BRI pada 2022. Menurut mereka, proses pengajuan kredit tidak dijelaskan secara rinci dan salinan perjanjian notaris tidak pernah diberikan meski sudah diminta berulang kali.

“Kami didatangi petugas bank sampai beberapa kali. Awalnya menolak, tapi karena terus dirayu akhirnya menandatangani perjanjian kredit. Namun, salinannya tidak pernah kami pegang,” ungkap A dalam berkas gugatan.

Pemotongan Dana Kredit Rp375 Juta

Permasalahan mencuat pada 2024 ketika pihak bank disebut melakukan pemotongan dana kredit hingga Rp375 juta dengan alasan adanya kebijakan internal bernama NAS (pengendapan dana). Kedua penggugat mengaku kaget karena kebijakan tersebut tidak pernah dijelaskan sejak awal.

“Kami merasa terjebak. Pemotongan itu di luar kesepakatan, dan penjelasannya baru disampaikan setelah kami protes,” ujar R.

Keduanya sempat melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan. Namun laporan mereka dianggap selesai karena pihak bank menurunkan potongan dari 30 persen menjadi 2 persen. Meski begitu, para penggugat menilai langkah itu tetap merugikan karena dana ratusan juta rupiah telah terpotong.

Tuntutan Rp1,7 Miliar

Selain menuntut pengembalian dana Rp375 juta, penggugat juga meminta ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar karena merasa tertekan secara psikis dan mengalami kerugian usaha. Jika ditotal, nilai gugatan mencapai Rp1,7 miliar ditambah bunga 2,5 persen per bulan sejak 2022 hingga pelunasan.

Kasus ini kini memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat dikonfirmasi, staf SDM BRI Cabang Banyuwangi, Rizal Wahyudi., menyatakan akan meneruskan pertanyaan media kepada pimpinan cabang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *