BRI Banyuwangi Angkat Bicara Terkait Gugatan Rp1,7 Miliar, Tegaskan Penyaluran Kredit Sesuai Aturan Perbankan

Kantor BRI Cabang Banyuwangi

Kabarpena.com, BANYUWANGI — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banyuwangi akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata Rp1,7 miliar yang diajukan pasangan suami istri di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Melalui keterangan resmi pesan singkat WhatsApp yang dikirim oleh SDM BRI Cabang Banyuwangi Rizal Wahyu, BRI menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran kredit kepada nasabah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Pemimpin BRI Cabang Banyuwangi, Faishal Rahman, menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur kredit dengan penuh kehati-hatian serta sesuai standar operasional yang berlaku di industri perbankan.

“Proses penyaluran kredit dari BRI sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perbankan yang berlaku. Seluruh dokumen perjanjian telah dijelaskan secara rinci kepada debitur, dan yang bersangkutan juga telah menyetujui serta menandatangani dokumen perjanjian kredit tersebut,” jelas Faishal dalam rilis resmi, Kamis (22/09/2025).

Lebih lanjut, Faishal menegaskan bahwa BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, BRI juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnis, termasuk layanan kredit bagi masyarakat.

Dengan adanya pernyataan ini, BRI berharap masyarakat tetap tenang dan menilai persoalan tersebut secara objektif, sambil menunggu putusan hukum yang sah. (yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *