Dugaan Pengerukan Bukit di Padangbai Tanpa Izin, Warga Resah dan Aparat Diminta Bertindak

Aktivitas dugaan pengerukan tanah dan bebatuan di kawasan Dusun Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem kembali menuai sorotan.

Kabarpena.com, KARANGASEM – Aktivitas dugaan pengerukan tanah dan bebatuan di kawasan Dusun Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem kembali menuai sorotan. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Informasi yang diterima, lahan tersebut terhubung dengan seorang pemilik bernama I Wayan Sukanta, beralamat di Dusun Mimba, Desa Padangbai. Ia diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan bukit tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Risiko Longsor Mengancam Warga

Kondisi di lokasi saat ini disebut memprihatinkan. Penyangga tanah di sekitar area pengerukan sudah habis, padahal sebelumnya kawasan itu pernah mengalami longsor akibat hujan deras. Dengan kondisi bukit terus dikeruk, risiko longsor susulan dan erosi semakin besar.

“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru aparat turun tangan. Bukit ini sudah rawan sekali,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Praktik pengerukan bukit tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, namun berpotensi masuk ranah pidana. Setidaknya ada dua payung hukum yang dapat dikenakan:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp3–10 miliar bagi yang terbukti sengaja merusak lingkungan.

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan aturan tersebut, dugaan aktivitas pengerukan bukit di Padangbai bukan perkara sepele. Jika terbukti, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan sekaligus tindak pidana pertambangan ilegal.

Warga Desak Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan sebelum terjadi kerusakan lebih parah. Selain menyangkut keselamatan warga, kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di Karangasem.

“Kalau dibiarkan, kerusakan alam makin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa hilang,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengerukan bukit tersebut. (ydh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *