Proyek Rp10,4 Miliar di Banyuwangi Disorot, Asal Material PT Rukun Jaya Madura Grup Diduga Tak Jelas
Kabarpena.com, BANYUWANGI — Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi, yang digarap PT Rukun Jaya Madura Grup, kini menuai tanda tanya besar.
Nilai proyek yang mencapai Rp10,4 miliar itu memang terdengar fantastis, namun di balik megahnya angka tersebut, muncul keraguan soal keabsahan material bangunan yang digunakan di lapangan.
Proyek yang dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu sebelumnya dimenangkan oleh PT Rukun Jaya Madura Grup, perusahaan asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melalui penunjukan langsung. Berdasarkan dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor B.6755/PBJ.4.1/PL.450/IX/2025, nilai hasil negosiasi proyek ini ditetapkan sebesar Rp10.432.167.000.
Namun, sorotan tajam datang setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek mengaku tidak mengetahui asal pasti material yang digunakan. Salah seorang pekerja bahkan menyebut bahwa bahan bangunan diperoleh “atas nama seseorang berinisial TM”, tanpa bisa menunjukkan dokumen resmi asal material.
Keterangan itu menimbulkan pertanyaan serius: apakah material proyek negara ini benar-benar berasal dari tambang berizin resmi?
Sebab, sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap material wajib bersumber dari tambang legal yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta surat keterangan asal material dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ironisnya, pihak pelaksana proyek terkesan enggan memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi, Budi, selaku Project Manager PT Rukun Jaya Madura Grup, tidak berada di lokasi. Sementara pesan konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Sikap tertutup tersebut justru semakin memicu spekulasi publik terkait dugaan penggunaan material ilegal.
Padahal, proyek ini menggunakan dana negara, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan. Dalam aturan pengadaan pemerintah, setiap penyedia jasa wajib melengkapi dokumen legalitas perusahaan dan laporan administrasi proyek, antara lain:
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Daftar asal material dan uji mutu bahan bangunan
Asuransi proyek serta laporan progres pekerjaan
Jika aspek-aspek tersebut diabaikan, maka proyek rawan bermasalah secara hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih sejatinya diharapkan menjadi program strategis nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Banyuwangi. Namun, dengan munculnya dugaan ketidakjelasan material, tujuan mulia itu kini tercoreng oleh bayang-bayang ketidaktransparanan.
Publik kini menanti langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memeriksa ulang asal material serta mengevaluasi proses tender yang melibatkan PT Rukun Jaya Madura Grup.
Sebab tanpa penegasan dari pemerintah pusat, proyek bernilai miliaran rupiah ini bisa berubah menjadi simbol lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. (*)















