Banyuwangi Luncurkan Program “Permata Hati” untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak
Kabar Pena, BANYUWANGI – Dalam upaya menekan angka kematian ibu dan anak (AKI & AKB), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program “Permata Hati” (Persalinan Enam Tangan: Aman, Sehat, Terlindungi). Program yang diresmikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Senin (17/3/2025) ini mewajibkan setiap persalinan melibatkan minimal tiga tenaga kesehatan, termasuk dokter.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, H. Amir Hidayat, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan persalinan dan mengurangi risiko komplikasi yang dapat berujung pada kematian ibu dan bayi.
“Dengan adanya dokter dalam setiap tim persalinan, penyebab kematian ibu dan bayi bisa lebih cepat diantisipasi. Kecuali di wilayah dengan akses sulit seperti Sukamade dan Kajarharjo, sistem ini harus diterapkan di semua fasilitas kesehatan,” ujar Amir, Selasa (18/3/2025).
![]()
Dalam program ini, setiap persalinan harus ditangani oleh kombinasi dokter, bidan, dan perawat. Selain itu, seluruh Puskesmas di Banyuwangi diwajibkan memberikan layanan persalinan 24 jam, atau menggunakan sistem “on call” bagi yang belum siap operasional penuh.
18 Puskesmas Siap Layani Persalinan 24 Jam
Saat ini, sudah 18 Puskesmas yang menjalankan layanan persalinan 24 jam penuh. Untuk Puskesmas yang sebelumnya hanya melayani rawat inap hingga pukul 14.00 WIB, diterapkan sistem piket jaga dan on call agar tetap bisa memberikan layanan jika ada persalinan darurat.
“Dengan inovasi ini, begitu ada laporan persalinan, Puskesmas akan segera dibuka dan memberikan layanan 24 jam,” tegas Amir.
Selain itu, praktik bidan mandiri tetap diizinkan melakukan persalinan, tetapi harus bekerja sama dengan dokter serta melibatkan minimal dua tenaga kesehatan (bidan dan perawat).
Dengan diterapkannya Program Permata Hati, diharapkan angka kematian ibu dan bayi di Banyuwangi terus menurun, sekaligus memastikan setiap ibu melahirkan dalam kondisi aman dan terpantau oleh tenaga kesehatan profesional. (*)

