Perjudian Sabung Ayam Marak di Buring Malang, Aparat Dinilai Tutup Mata Terhadap Instruksi Kapolri
Kabar Pena, MALANG – Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang telah lama menjadi momok dan sangat sulit diberantas, meskipun sudah ada instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk aktivitas perjudian hingga ke akarnya. Ironisnya, praktik ini masih saja marak ditemukan di lapangan, seolah-olah aparat penegak hukum mengesampingkan arahan dari pimpinan tertinggi Polri.
Presiden Prabowo Subianto sendiri, melalui Kapolri, telah menggarisbawahi pentingnya pemberantasan segala bentuk perjudian, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat sebagai beking. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ketidaksejalan antara instruksi pusat dan pelaksanaan di tingkat daerah, khususnya di Polresta Malang, yang dinilai tak memberikan respons tegas terhadap praktik perjudian yang semakin terang-terangan.
Salah satu lokasi perjudian yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Aktivitas perjudian di kawasan ini dikabarkan sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada upaya nyata dari aparat untuk melakukan penertiban maupun tindakan hukum terhadap para pelaku.
Saat tim media melakukan penelusuran di lapangan pada Minggu (06/04/2025), seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa perjudian di kawasan tersebut memang telah lama beroperasi secara terbuka.

“Sebenarnya perjudian di Buring sudah lama buka, tapi tidak ada tindakan penertiban dari aparat. Kami masyarakat biasa, tidak punya kewenangan, lebih baik diam daripada ikut campur dan terkena imbasnya,” ujarnya dengan nada prihatin.
Sikap apatis masyarakat ini tidak lepas dari ketidakpercayaan mereka terhadap aparat penegak hukum yang dianggap kurang sigap dan terkesan membiarkan aktivitas melawan hukum tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan institusi kepolisian di tingkat lokal dalam mendukung program nasional pemberantasan perjudian.
Padahal, secara hukum, Pasal 303 KUHP telah mengatur secara tegas ancaman pidana bagi pelaku perjudian, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Namun, implementasi hukum ini sering kali tidak berjalan maksimal di lapangan, sehingga memberi ruang bagi pelaku untuk terus menjalankan bisnis haram mereka.
Diharapkan, dengan adanya pemberitaan ini, Polresta Malang dapat segera melakukan langkah konkret untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
(Red/Tim)


