Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, Kuasa Hukum Desak Penahanan Pelaku

Kuasa Hukum, Sulton, S.H., Bersama Korban dan Kakeknya Ketika Mendatangi Polresta Banyuwangi

Kabar Pena, BANYUWANGI – Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan ke Polsek Songgon pada 27 Maret 2025 kini resmi dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut. Proses pelimpahan dilakukan pada 9 April dan menjadi perhatian serius kuasa hukum korban yang menilai penanganan kasus berjalan lambat.

Sulton, S.H., Divisi Hukum Ormas Balawangi selaku kuasa hukum korban, mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, guna menghindari kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami minta tindakan cepat dari pihak kepolisian. Jangan sampai pelaku menghilang atau barang bukti disembunyikan. Dari keterangan korban, ada indikasi lebih dari satu orang yang terlibat,” ujar Sulton kepada wartawan, Rabu (9/4).

Lebih lanjut, Sulton menyebut pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Ia juga menduga kuat adanya unsur perencanaan dalam tindakan yang dilakukan, yang memperkuat pentingnya langkah penahanan segera oleh penegak hukum.

“Sejauh ini, kami menilai penanganan cenderung lamban. Karena itu, kami berencana mengirim surat resmi ke Kompolnas dan Polda Jawa Timur agar kasus ini menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual di Banyuwangi, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Ia berharap aparat hukum dapat bersikap tegas dan cepat dalam merespons kasus-kasus semacam ini.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap biasa. Harus ada langkah cepat agar tidak muncul korban berikutnya, dan agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dan penanganan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan terhadap korban yang rentan. Harapan pun menguat agar proses hukum berjalan adil, cepat, dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *