LRPPN Banyuwangi Klarifikasi Terkait Kasus Bunuh Diri SH: Tidak Ada Indikasi Kelalaian dalam Proses Rehabilitasi

Humas dan Divisi Hukum LRPPN Banyuwangi H. Agus Dwi Hariyanto, SH, MH memberikan klarifikasi resmi terkait kasus bunuh diri SH.

Kabar Pena, BANYUWANGI – Lembaga Rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) LRPPN Banyuwangi memberikan klarifikasi resmi terkait kasus bunuh diri yang dilakukan oleh SH, seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (21/3/2025).

Melalui media yang disampaikan Divisi Hukum dan Humas LRPPN, H. Agus Dwi Hariyanto, SH, MH, pada Sabtu (22/3/2025) di Kantor IPWL LRPPN Banyuwangi, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada indikasi kelalaian dalam proses rehabilitasi yang diberikan kepada SH sebelum meninggalkan lembaga.

  1. Tanggung Jawab Lembaga Hanya Selama Masa Rehabilitasi

LRPPN menegaskan bahwa tanggung jawab lembaga rehabilitasi hanya berlaku selama pasien menjalani program rehabilitasi. Setelah pasien dinyatakan selesai dan keluar dari program, tanggung jawab utama berada pada individu dan keluarganya, kecuali ada perjanjian khusus atau rekomendasi lanjutan yang harus dijalankan.

“Kami bertanggung jawab atas pasien selama mereka berada dalam masa rehabilitasi. Setelah mereka keluar dari program, tanggung jawab utama beralih ke individu dan keluarganya, kecuali ada program lanjutan yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Agus Dwi Hariyanto.

  1. Tidak Ada Indikasi Kelalaian dalam Proses Rehabilitasi

Berdasarkan kronologi kejadian, SH telah menyelesaikan program rehabilitasi selama dua bulan dan keluar dari LRPPN sekitar satu minggu sebelum insiden bunuh diri terjadi.

“Dari informasi yang beredar, tidak ditemukan indikasi bahwa LRPPN melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam prosedur rehabilitasi yang diberikan kepada SH. Saat keluar dari lembaga, yang bersangkutan sudah menyelesaikan program sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.

  1. Faktor Personal Pasca-Rehabilitasi

LRPPN juga menekankan bahwa fase pasca-rehabilitasi sering kali menjadi tantangan bagi mantan pasien. Tekanan sosial, lingkungan, atau permasalahan pribadi yang dihadapi setelah keluar dari rehabilitasi dapat berdampak pada kondisi mental seseorang, terutama bagi mereka yang masih dalam masa pemulihan.

“Kesehatan mental pasca-rehabilitasi sangat bergantung pada dukungan keluarga, lingkungan sosial, serta keberlanjutan program pemulihan yang direkomendasikan. Sayangnya, dalam beberapa kasus, individu yang telah menyelesaikan rehabilitasi masih menghadapi tantangan besar dalam kehidupan mereka,” ujar Agus.

  1. Lembaga Rehabilitasi Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Langsung

Secara hukum, LRPPN menegaskan bahwa lembaga rehabilitasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika ada bukti kelalaian atau malpraktik yang dilakukan selama proses rehabilitasi.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Siagakan Ribuan Tenaga Kesehatan Selama Mudik & Libur Lebaran 2025

Ada tiga kondisi yang memungkinkan lembaga rehabilitasi bertanggung jawab secara hukum:
✅ Terbukti ada malpraktik atau kelalaian yang menyebabkan kondisi mental pasien memburuk.
✅ Ada indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses rehabilitasi.
✅ Adanya unsur paksaan atau kekerasan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Namun, berdasarkan fakta yang ada, tidak ditemukan bukti bahwa LRPPN melakukan kesalahan prosedural dalam menangani SH selama masa rehabilitasi.

“Secara hukum pidana maupun perdata, LRPPN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena SH pernah menjadi klien kami. Kecuali ditemukan bukti bahwa tindakan atau kelalaian kami secara langsung menyebabkan kejadian ini,” tambah Agus.

Meski demikian, LRPPN tetap menghormati hak keluarga korban jika merasa ada kejanggalan selama proses rehabilitasi dan ingin melaporkan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terbuka terhadap setiap pertanyaan dan klarifikasi. Jika keluarga memiliki bukti atau merasa ada kejanggalan, mereka dapat melapor ke instansi yang berwenang agar dilakukan investigasi lebih lanjut,” tutup Agus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *