Pernyataan Soal Etika, Oknum Notaris di Banyuwangi Digeruduk LSM dan Ormas
Kabar Pena, BANYUWANGI – Seorang oknum notaris berinisial SP yang berkantor di Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, didatangi sejumlah anggota LSM Komunitas Sadar Hukum dan perwakilan ormas pada Kamis (10/4/2025). Kedatangan mereka dipicu oleh pernyataan SP yang dinilai menyinggung dan menyamaratakan etika lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kejadian ini bermula dari pertanyaan salah satu klien berinisial IR terkait progres penyelesaian sertifikat tanah rekannya yang ditangani oleh SP. IR sempat menanyakan langsung ke instansi terkait untuk mengetahui perkembangan dokumen tersebut.
Namun, SP kemudian merespons melalui pesan WhatsApp dengan kalimat yang dianggap menyinggung. Dalam tanggapannya, ia menyebut: “Loh kok sampean ngancam, jangan berlagak kayak LSM main ancam,” dan “Bukan menuduh, tapi seperti gaya LSM yang kurang etika.”
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari LSM Komunitas Sadar Hukum, yang menganggap pernyataan tersebut tidak pantas dan merendahkan citra seluruh LSM.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang seolah menyamaratakan bahwa semua LSM tidak beretika. Ini tidak bisa kami terima,” ujar Ketua LSM Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, di lokasi.
Sugiarto menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Banyuwangi dan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa generalisasi terhadap LSM tidak bisa dibenarkan karena mencoreng lembaga-lembaga yang telah bekerja secara profesional dan berdampak sosial nyata.
Menanggapi kedatangan tersebut, SP menyampaikan bahwa dirinya siap menerima laporan yang diajukan.
“Silakan dilaporkan, saya tidak keberatan. Kami akan tetap terbuka dan menerima siapa pun yang ingin datang ke kantor kami,” kata SP singkat.
Situasi sempat berlangsung cukup tegang namun dapat dikendalikan. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, pihak LSM dan ormas akhirnya meninggalkan lokasi untuk menempuh jalur pelaporan resmi.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang bijak, khususnya oleh profesi yang terikat kode etik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial di masyarakat. (*)


